Senin, 25 April 2011

teritorialitas, privasi, dan ruang personal, serta hubungannya

I. Teritorialitas

Holahan (dalam Iskandar, 1990), mengungkapkan bahwa teritorialitas adalah suatu tingkah laku yang diasosiasikan pemilikan atau tempat yang ditempatinya atau area yang sering melibatkan cirri pemiliknya dan pertahanan dari serangan orang lain.

Teritorial merupakan suatu pola tingkah laku yang berhubungan dengan kepemilikan atau hak seseorang atau kelompok orang atas personalisasi dan juga merupakan pertahanan terhadap gangguan dari luar.

Ada empat elemen teritorialitas, yaitu :

1. Kepemilikan atau hak dari suatu tempat, misalnya surat-surat tanah menjadi bukti hak untuk tinggal di atas tanah tersebut.

2. Personalisasi atau penandaan dari suatu area tertentu, misalnya nomer yang terdapat di setiap rumah menjadi suatu penandaan atau ciri tertentu.

3. Hak untuk mempertahankan diri dari gangguan luar, misalnya KTP menjadi suatu hak tanda bukti kita sebagai WNI.

4. Pengatur dari beberapa fungsi, mulai dari bertemunya kebutuhan dasar psikologis sampai kepada kepuasan kognitif dan kebutuhan estetika. Misalnya kegiatan gotong royong warga di suatu kecamatan sehingga menimbulkan lingkungan yang asri dan sehat.

II. Privasi

Privacy adalah proses pengontrolan yang selektif terhadapa akses kepada diri sendiri dan akses kepada orang lain (Altman, 1975).

Amos (1977) mengemukakan bahwa privasi adalah kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk mengendalikan interaksi mereka dengan orang lain baik secara visual, audial, maupun olfaktori untuk mendapatkan apa yang diinginkannya.

Faktor-Faktor Privasi :
1. faktor personal

Ada perbedaan jenis kelamin dalam privasi, dalam suatu penelitian pria lebih memilih ruangan yang terdapat tiga orang sedangkan wanita tidak memeprmasalahkanisi dalam ruangan itu. Menurut Maeshall prbedaan dalam latar belakang pribadi akan berhubungan dengan kebutuhan privasi.

2. faktor situasional

Kepuasan akan kebutuhan privasi sangat berhubungan dengan seberapa besar lingkungan mengijinkan orang-orang di dalamnya untuk mandiri.


3.faktor budaya

Pada penelitian tiap-tiap budaya tidak ditemukan perbedaan dalam banyaknya privasi yang diinginkan tetapi berbeda dalam cara bagaimana mereka mendapatkan privasi. Misalnya rumah orang jawa tidak terdapat pagar dan menghadap ke jalan, tinggal dirumah kecil dengan dindidng dari bamboo terdiri dari keluarga tunggal anak ayah dan ibu.

III. Ruang Personal

Ruang personal ini berhubungan dengan batas-batas di sekeliling seseorang. Menurut Sommer ( dalam Altman, 1975 ) ruang personal adalah daerah di sekeliling seseorang dengan batas-batas yang tidak jelas dimana seseorang tidak boleh memasukinya. Goffman (dalam Altman, 1975) menggambarkan ruang personal sebagai jarak atau daerah di sekitar individu dimana dengan memasuki daerah orang lain tersebut merasa batasnya dilanggar, merasa tidak senang, dan kadang-kadang menarik diri.

Menurut Edward T. Hall, seorang antropolog, bahwa dalam interaksi social terdapat zona spasial yang meliputi: jarak intim, jarak personal, jarak social, dan jarak public.
Jarak intim adalah jarak yang dekat dan akrab atau keakraban dengan jarak 0-18 inci contohnya pada saat orang sedang bercinta, olahraga gulat, saling menyenangkan, saling melindungi.

IV. Hubungan antara Teritorial, Privasi dan Ruang Personal

Ketiga hal tersebut (hubungan teritorial, privasi, dan ruang personal) merupakan langkah singkat untuk melihat gambaran hubungan seseorang dengan orang lain maupun dengan dirinya sendiri. Baik teritorial, privasi dan ruang personal dapat membentuk karakteristik individu, dan menentukan perilakunya. Semuanya jelas memiliki hubungan.